STRUKTUR ORGANISASI SEKOLAH
-
Komite Sekolah berperan sebagai lembaga mandiri yang dibentuk oleh masyarakat dan berfungsi mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di satuan pendidikan. Sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite SekolahAdapun tugas-tugas utamanya adalah:
- Memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan:
- Rencana dan program sekolah
- Rencana anggaran sekolah (RKAS)
- Kriteria kinerja satuan pendidikan
- Kriteria fasilitas pendidikan
- Hal-hal lain yang berkaitan dengan pendidikan
- Mendukung penyelenggaraan pendidikan:
- Dukungan dana, pemikiran, maupun tenaga
- Membantu menjembatani hubungan sekolah dengan masyarakat
- Melakukan pengawasan terhadap:
- Transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran pendidikan
- Pelaksanaan program dan kegiatan pendidikan di sekolah
- Menindaklanjuti aspirasi, kritik, dan saran dari orang tua/wali murid dan masyarakat terkait penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
Fungsi Komite Sekolah
- Advisory agency: Memberi nasihat dan pertimbangan kepada kepala sekolah
- Supporting agency: Mendukung pembiayaan dan pelaksanaan program pendidikan
- Controlling agency: Menjadi pengawas dalam pelaksanaan kebijakan dan program sekolah
- Mediator: Menjembatani komunikasi antara sekolah dengan orang tua/wali murid dan masyarakat
- Memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan:
Kepala sekolah adalah pemimpin satuan pendidikan yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan di sekolah sesuai Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018. Tugas pokoknya mencakup:
- Menyusun perencanaan sekolah
- Merancang program kerja tahunan dan jangka menengah
- Menyusun Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)
- Mengorganisasi seluruh kegiatan sekolah
- Menyusun struktur organisasi sekolah
- Mengatur pembagian tugas guru dan tenaga kependidikan
- Menyusun jadwal pelajaran dan kegiatan sekolah lainnya
- Memimpin dan mengelola sekolah
- Memimpin proses belajar mengajar
- Menyusun dan menerapkan kebijakan internal sekolah
- Membangun iklim sekolah yang kondusif dan berbudaya positif
- Mengelola pendidik dan tenaga kependidikan
- Melakukan pembinaan guru dan staf
- Melakukan penilaian kinerja dan pemberian penghargaan atau sanksi
- Mengelola sarana dan prasarana sekolah
- Menjaga dan mengembangkan fasilitas belajar
- Merawat aset dan lingkungan sekolah
- Mengelola hubungan sekolah dengan masyarakat
- Menjalin kerja sama dengan komite sekolah, orang tua/wali siswa, dan instansi lain
- Mewakili sekolah dalam forum eksternal
- Mengelola administrasi dan keuangan sekolah
- Bertanggung jawab atas penggunaan dana BOS dan sumber dana lain secara akuntabel
- Melakukan pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran secara transparan
- Mengawasi dan mengevaluasi kegiatan sekolah
- Menilai efektivitas pelaksanaan program sekolah
- Mengambil tindakan korektif dan pengembangan berkelanjutan
- Menjamin mutu pendidikan di sekolah
- Mengembangkan kurikulum dan kegiatan pembelajaran
- Mendorong peningkatan prestasi siswa dan guru
Fungsi Kepala Sekolah
- Manajerial: Mengelola semua sumber daya sekolah
- Kewirausahaan: Menumbuhkan inovasi dan kemandirian
- Supervisi: Membina dan mengawasi guru dan tenaga kependidikan
Tugas Wakil Kepala Sekolah biasanya dibagi menjadi empat bidang utama:
- Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum
Tugas Pokok:
- Membantu kepala sekolah dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program kurikulum.
- Mengelola jadwal pelajaran, pembagian tugas guru, dan supervisi akademik.
Fungsi:
- Menyusun kalender pendidikan
- Mengatur kegiatan Penilaian Tengah Semester (PTS), Penilaian Akhir Semester (PAS), dan Asesmen Nasional
- Mengelola kegiatan remedial dan pengayaan
- Mengatur pelaksanaan bimbingan dan konseling
- Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan
Tugas Pokok:
- Membantu kepala sekolah dalam pengelolaan peserta didik dan kegiatan pembinaan karakter siswa.
Fungsi:
- Mengatur kegiatan ekstrakurikuler dan OSIS
- Membina tata tertib dan kedisiplinan siswa
- Mengelola data kehadiran dan pelanggaran siswa
- Menyelenggarakan kegiatan upacara, lomba, dan peringatan hari besar
- Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana
Tugas Pokok:
- Membantu kepala sekolah dalam pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas pendidikan.
Fungsi:
- Menginventarisasi dan mengontrol barang milik sekolah
- Merencanakan pengadaan alat tulis kantor, buku, dan peralatan pembelajaran
- Mengelola kebersihan, keamanan, dan kenyamanan lingkungan sekolah
- Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Masyarakat (Humas)
Tugas Pokok:
- Membantu kepala sekolah dalam menjalin hubungan dengan masyarakat, orang tua, dan instansi lain.
Fungsi:
- Menjalin kerja sama dengan komite sekolah dan pihak eksternal
- Menyebarluaskan informasi kegiatan sekolah melalui media sosial atau papan informasi
- Menerima dan menindaklanjuti masukan atau keluhan dari masyarakat


